Kegiatan Ekonomi yang sudah lazim dilakukan oleh kita semua melalui transaksi-transaksi seperti jual beli, meminjamkan uang secara pribadi atau melalui lembaga keuangan yang mengenakan bunga. Bunga artinya melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjama pokok yang dibebankan kepada peminjam. Padahal hukum islam sudah melarang istilah bunga atau riba yang terdapat dalam QS.Al-Baqarah ayat 275.
KEMBALI KE ARTIKEL