Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pengendalian Aktivitas Masyarakat berupa pembatasan jam malam yang akan berlaku per 30 Desember 2020, dalam Surat Edaran Gubernur nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 tertuang tiga hal penting.
KEMBALI KE ARTIKEL