Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID19 pada 22 Desember 2020 resmi menetapkan
Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID19.Â
KEMBALI KE ARTIKEL