Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID19 baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID19 pada 19 Desember lalu, lantas apa saja poin-poin penting yang diatur dalam Surat Edaran tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL