3 Dissenting Opinion Hakim MK adalah Suara Rakyat Indonesia?
23 April 2024 07:39Diperbarui: 25 April 2024 16:303212
Pertama kali dalam sejarah hukum di Indonesia, sidang sengketa pilpres 2024 terjadi dissenting opinion dalam sidang  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres. Penolakan MK terhadap para pemohon itu diwarnai dengan dissenting opinion yang diajukan tiga orang hakim MK diantaranya adalah Prof DR Saldi Isra SH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH dan Prof DR Arief Hidayat SH. Apakah penolakan atau dissenting opinion ini mewakili wajah dan suara  masyarakat Indonesia dalam menyikapi Pemilu 2024. Pemilu ini ternyata banyak dipermasalahkan berbagai pihak dalam pelanggaran etika konstitusi dalam nepotisme, pelanggaran demokrasi cawe-cawe Kepala negara, keterlibatan ASN dan pengaruh penggelontoran bansos yang tidak biasa jelang pemilu 2024. Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.