Pelaku Mengaku Cawe-cawe, Hakim Putuskan Tidak Ada Bukti Kuat Cawe-cawe
22 April 2024 16:49Diperbarui: 24 April 2024 16:072347
Putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Dalam Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon terkait adanya cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum. MK menilai bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon dan tidak ada bukti kuat Jokowi cawe-cawe dalam pemilu. Tetapi hal ini menjadi aneh, unik dan menarik karena ternyata 9 bulan yang lalu Jokowi mengatakan sendiri bahwa akan melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 seperti yang dikatakannya sendiri di istana Medeka. Keanehan ini terjadi karena pelaku yang dicurigai mengatakan sendiri akan melakukan cawe-cawe, tetapi hakim mengatakan tidak ada bukti kuat. Keunikan lainnya ternyata baru kali ini putusan MK ini tidak bulat karena terjadi disenting opinion oleh 3 Hakim Konstitusi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.