Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Pelaku Mengaku Cawe-cawe, Hakim Putuskan Tidak Ada Bukti Kuat Cawe-cawe

22 April 2024   16:49 Diperbarui: 24 April 2024   16:07 234 7
Putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).  Dalam Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon terkait adanya cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum. MK menilai bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon dan tidak ada bukti kuat Jokowi cawe-cawe dalam pemilu. Tetapi hal ini menjadi aneh, unik dan menarik karena ternyata 9 bulan yang lalu Jokowi mengatakan sendiri bahwa akan melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 seperti yang dikatakannya sendiri di istana Medeka. Keanehan ini terjadi karena pelaku yang dicurigai mengatakan sendiri akan melakukan cawe-cawe, tetapi hakim mengatakan tidak ada bukti kuat. Keunikan lainnya ternyata baru kali ini putusan MK ini tidak bulat karena terjadi disenting opinion oleh 3 Hakim Konstitusi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun