Kehebatan tim pemburu itu terungkap saat kronologi pelacakan Nazaruddin disampaikan oleh Rohadi Imam Santoso, dari Ditjen Imigrasi yang bergabung dalam tim pemburu Nazaruddin. detil peristiwa dan kronologis saat mulai dari pengendusan hingga penangkapan, disampaikan , dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (13/8/2011) malam. Uraian kronologis itu dilakukan dihadapan pers dihadiri yang juga Ketua KPK Busyro Muqoddas bersama empat pimpinan KPK lainnya, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, Ketua Tim Penjemput Nazaruddin Brigjen Pol Anas Yusuf, dan anggota tim penjemput lainnya.
Kronologi Perburuan Nazaruddin
Keberadaan Nazaruddin terendus setelah diketahui saat melakukan hubungan komunikasi di wilayah Dominika. Setelah itu tim gabungan dari Mabes Polri, Kemenkum Ham dan KPK langsung terbang menuju Dominika untuk melacak dan memburu Nazaruddin lebih lanjut.
- 27 Juli 2011 Tim pemburu Nazaruddin meninggalkan Jakarta menuju Dominika dengan pesawat komersial. Pesawat yang membawa tim menempuh rute Jakarta-Singapura-Tokyo-Atlanta-New York-Puertorico-Antigua-Dominika.
- 29 Juli 2011 Tim tiba di Dominika. Tim langsung bergabung dengan tim advance yang dipimpin Kombes Pol Sugeng, SLO dari KBRI Washington DC. Tim kemudian melakukan koordinasi dan mengumpulkan data-data.
Dari data yang dikumpulkan, terdeteksi dua nomor telepon yang digunakan Nazaruddin saat di Dominika dalam melakukan komunikasi. Tim juga melakukan jejak rekam, dengan mengamati CCTV di Port Autority Dominika. Dari CCTV itulah, tim semakin jelas bahwa Nazaruddin memang datang ke Dominika. Namun saat itu tim belum mengetahui Nazaruddin menggunakan paspor atas nama siapa, karena paspornya sudah ditarik Imigrasi.
Setelah itu, tim meminta data-data awak pesawat dan penumpang dan diketahui dari data penumpang itu ada nama Neneng Sriwahyuni. Tim semakin yakin bahwa Nazaruddin bepergian bersama Neneng Sriwahyuni, yang tidak lain adalah istrinya. Namun dalam list penumpang pesawat, tidak ada nama Nazaruddin. Yang ada dalam list adalah Syarifuddin dan beberapa orang lainnya. Setelah dilakukan pencarian data lebih lanjut, akhirnya diketahui bahwa Nazaruddin memakai paspor atas nama Syarifuddin. Dia didampingi Neneng Sriwahyuni, Nazir Rahmat, dan Eng Kiam Lim. - 18 Juli 2011, tim sudah mengetahui Nazaruddin cs masuk ke Dominika . Dia menginap di dua tempat penginapan. Nazaruddin keluar dari Dominika
- 23 Juli 2011. Nazaruddin cs terbang menuju Kolombia dari Dominika memakai pesawat carter. Setelah mengetahui bahwa Nazaruddin menggunakan paspor atas nama Syarifuddin, salah seorang anggota tim, AKBP Dadang Sutrisno mengontak interpol Kolombia dan memberitahu bahwa Nazaruddin masuk Kolombia memakai paspor Syarifuddin.
- 7 Agustus 2011 Saat transit di suatu tempat dalam perjalanan menuju Kolombia, tim mendapat kabar bahwa Nazaruddin sudah ditangkap polisi Kolombia. Setiba di Kolobia, tim kemudian berkoordinasi dengan KBRI di Bogota untuk mengirimkan nota diplomatik ke Kemenlu Kolombia. Nota diplomatik itu menjelaskan bahwa ada dua pelanggaran yang dilakukan Nazaruddin, yaitu pelanggaran hukum di Indonesia sesuai red notice di interpol dan pelanggaran Imigrasi. Setelah itu, tim melakukan koordinasi kembali untuk mencari cara membawa Nazaruddin secepatnya ke Indonesia. Cara ekstradisi, dianggap bisa memakan waktu yang lama. Akhirnya, Nazaruddin bisa dipulangkan dengan cara eksklusi atau pengusiran.