Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pengemis Bayi Dipidana, SBY Disalahkan

8 Agustus 2011   05:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:59 306 0
Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi pidana kepada para pengemis yang menggunakan bayi sewaan untuk menarik iba masyarakat. Sedang pengemis yang membawa bayinya sendiri akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak karena pelanggaran peraturan daerah. Namun seperti biasanya banyak penentang kebijaksanaan tersebut yang melakukan argumen yang tidak relevan. Ujung-ujungnya selalu saja ada pendapat, bahwa itu terjadi karena kegagalan pemerintah dan SBY memberi pekerjaan kepada warga negara. Tampaknya pengemis bukan sekedar masalah rendahnya ekonomi dan sedikitnya lapangan kerja. Tetapi sifat pengemis tampaknya didominasi sikap mental yang tidak mau bekerja keras hanya mengharapkan uang banyak dari belas kasihan.

Sikap mental ini terbukti bahwa selama ini para pengemis tersebut mempunyai penghasilan yang sangat besar. Terdapat sebuah perkampungan pengemis di luar Jakarta dengan rumah bagus dan peralatan elektronik canggih. Saat pagi masih gelap mereka berbondong ke jakarta untuk mengais rejeki hanya berbekal nekat dan tidak malu. Bahkan dalam tayangan televisi para pengemos tersebut bisa mendapatkan hasil sejuta rupiah dalam beberapa hari. Tampilan merekapun pada umumnya kulitnya bersih ditutupi penutup kepala dan baju panjang lusuh untuk menutupi tubuh aslinya. Bahkan tindakan departemen sosial yang telah memberi pelatihan hidup mandiri tidak akan pernah berhasil bila mental tidak mau bekerja keras untuk mendapatkan uang terus terjadi. Mereka pasti akan lebih tertarik melakukan profesi mengemis tanpa kerja keras tetapi duit banyak. Memang sulit untuk membedakan pengemis yang benar dalam garis kemiskinan ataupun yang relatif mampu tetapi kelompok manusia pemalas.

Eksploitasi Anak

Sebenarnya sewaan atau anak sendiri adalah tetap tindakan mengeksploitasi anak secara ekonomi. Mengemis dengan memanfaatkan bayi sewaan merupakan tindak pidana, karena bertentangan dengan Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya denda Rp 200 juta atau hukuman badan hingga 10 tahun penjara.

Eksploitasi anak adalah kejahatan manusia dewasa yang dapat mengganggu kelangsungan hidup anak yang sedang tumbuh dan berkembang. Anak yang seharusnya dalam tumbuh kembang distimulasi deganbermain dan kasih sayang jangan dikorbankanEksploitasi anak demi kepentingan manusia dewasa apapun yang dapat mengganggu tumbuh dan berkembangnya anak adalah kejahatan serius yang saat ini bisa dipidanakan.

Bayangkan bila anak bayi dan balita yang masih sangat rentan dipaksa untuk hujan, panas dan terkena polusi asap knalpot

SBY Salah

Tudingan para LSM dan para politikus yang selalu menyalahkan dan terlalu mudah menuding sebagai kegagalan pemerintah sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. Bahkan dalam sebuah kesempatan seorang pengamat dengan keras mengatakan bahwa pemerintah bisa dituntut bila pengemis dengan anak dipidana. Setiap penegakkan pelanggaran aturan atau hukum bila berkaitan dengan pelaku ekonomi lemah selalu saja yang disalahkan adalah pemerintah dan SBY.

Di negara majupun dan negara kayapun di dunia ini pengemis dan gelandangan tidak akan pernah hilang. Masalahnya pengemis tersebut harus mematuhi aturan dan hukum yang berlaku. Mereka bisa saja terus menggelandang dan mengemis sepanjang hidupnya karena sikap mental itu tampaknya sulit dirubah. Tetapi berprofesilah dengan mengikuti aturan hukum misalnya mengemis di tempat yang tidak berbahaya dan menganggu ketertiban. Mengemislah tetapi dengan tidak melakukan eksploitasi anak.

Di era demokrasi ini semua orang tanpa terkecuali dengan mudah dapat mencela dan mengkritisi presidennya. Eforia demokrasi itulah yang membuat setiap orang Indonesia ketagihan untuk selalu mencela dan menimpakan kesalahan pada presiden dan pemerintahannya. Bila perilaku selalu menyalahkan SBY atau pemerintahnya dalam menghadapi setiap pelanggaran aturan dan hukum maka bangsa ini hanya bisa menyalahkan tetapi tidak ikut berkontribusi dalam berbangsa dan bernegara yang baik. Padahal masalah pengemis adalah masalah klasik yang sangat kompleks untuk ditangani. Bisa saja setiap melakukan razia kaki lima liar, menangkap maling atau pelanggaran aturan hukum pasti yang selalu disalahkan SBY atau pemerintah gagal memberi lapangan kerja. Kalau sikap masyarakat itu terus terjadi maka kota Jakarta dan negara ini akan terus kumuh, tidak tertib bahkan dipenuhi para rakyat yang tidak taat aturan, kriminal termasuk eksploitasi anak. Semaju apapun dan sekaya apapun negara ini nantinya sangat mungkin masalah pengemis tidak akan dapat diatasi bila profesi yang mudah dan menggiurkan itu tetap tidak diatur. Jadi sepanjang masa sikap manusia Indonesia nantinya akan selalu berlari di tempat hanya untuk menyalahkan presidennya dan pemerintahannya yang selalu dianggap gagal dan tidak berhasil melindungi warganya karena hanya suatu masalah klasik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun