Kasus hukuman mati selalu menjadi sorotan dalam sistem peradilan di banyak negara. Hal ini juga terjadi di Indonesia, ketika Mahkamah Agung (MA) menggantikan vonis mati dengan hukuman penjara seumur hidup untuk terpidana Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Â
KEMBALI KE ARTIKEL