Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia

27 Juni 2024   14:40 Diperbarui: 27 Juni 2024   15:00 63 1
Kewarganegaraan dan hak asasi manusia adalah dua konsep yang saling terkait namun memiliki fokus yang berbeda. Kewarganegaraan mengacu pada status hukum seseorang sebagai warga negara suatu negara tertentu, yang memberikan hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan hukum negara tersebut. Hak asasi manusia, di sisi lain, adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu secara universal dan inheren sebagai manusia, independen dari kewarganegaraan mereka.

Hak asasi manusia mencakup hak-hak dasar seperti hak atas hidup, kebebasan, dan keadilan, yang diakui dan dilindungi oleh hukum internasional. Kewarganegaraan, sementara itu, mempengaruhi hak-hak yang lebih spesifik yang diberikan oleh negara kepada warganya, seperti hak memilih atau hak atas perlindungan dari negara.

Penting untuk memahami bahwa meskipun kewarganegaraan dapat mempengaruhi sejauh mana seseorang memiliki akses terhadap hak-hak tertentu di dalam suatu negara, hak asasi manusia merupakan prinsip universal yang diharapkan ditegakkan di seluruh dunia tanpa memandang kewarganegaraan atau kebangsaan seseorang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun