Hak asasi manusia mencakup hak-hak dasar seperti hak atas hidup, kebebasan, dan keadilan, yang diakui dan dilindungi oleh hukum internasional. Kewarganegaraan, sementara itu, mempengaruhi hak-hak yang lebih spesifik yang diberikan oleh negara kepada warganya, seperti hak memilih atau hak atas perlindungan dari negara.
Penting untuk memahami bahwa meskipun kewarganegaraan dapat mempengaruhi sejauh mana seseorang memiliki akses terhadap hak-hak tertentu di dalam suatu negara, hak asasi manusia merupakan prinsip universal yang diharapkan ditegakkan di seluruh dunia tanpa memandang kewarganegaraan atau kebangsaan seseorang.