Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD ‘45) memerintahkan dalam pasal 33 supaya (dalam parafrase bebas) semua kekayaan alam di seluruh teritori tanah air kita ini dan proses produksinya harus dipandang vital sehingga harus dikuasai Negara, serta hasilnya wajib dipergunakan untuk memaksimalkan kesejahteraan rakyat. Termasuk kekayaan berupa minyak bumi dan gas alam (migas).