Peradilan terhadap tindak pidana yang pelakunya adalah anak-anak diatur dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yang dimaksud Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Anak dapat dipidana apabila anak tersebut berumur 14 tahun samapai 18 tahun. Pidana dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana yang membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapay dijatuhkan kepada anak paling lama dari maksimum ancaman pidana penjara bagi norang dewasa. Jika tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
Faktor atau benteng utama yang dapat mencegah anak dari tindak pidana kejahatan anak adalah keluarga. Di dalam keluarga ditanamkan nilai- nilai positif dalam pergaulan dan budi pekerti, sopan santun, nilai religious yang dapat membangun pertumbuhan emosi dan mental si anak. Sebagian besar tindak pidana yang dilakukan anak dilatarbelakangi oleh faktor keluarga yang gagal menjalankan peran dan fungsinya dalam mendidik anak.Â