Menurut hemat sayabukan karena sulitnya, akan tetapi mungkin karena dianggapnya kurang penting sehingga kurang mendapat perhatian selama ini.
Kembalinya RUU PRT mendapat perhatian serius, setelah Presiden Jokowidodo memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera melakukan konsolidasi dan konsultasi dengan DPR RI dan semua stakeholder agar regulasi yang menjadi paying hokum terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga domestik (PRT) segera diselesaikan.