Nusyuz dalam konteks hukum Islam merujuk pada perilaku istri yang tidak patuh terhadap suaminya. Ini mencakup ketidakpatuhan terhadap perintah suami, kurangnya penghormatan, atau ketidaksetiaan dalam menjalankan kewajiban suami-istri. Selain itu, nusyuz juga dapat mencakup perlakuan yang merendahkan martabat suami atau melanggar hak-haknya, seperti penolakan memberikan nafkah atau tidak menjaga rumah tangga dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL