Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengertian, Bentuk, Dampak dan Penyelesaian Nusyuz dalam Hukum Islam

16 Mei 2024   12:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:53 146 2
Nusyuz dalam konteks hukum Islam merujuk pada perilaku istri yang tidak patuh terhadap suaminya. Ini mencakup ketidakpatuhan terhadap perintah suami, kurangnya penghormatan, atau ketidaksetiaan dalam menjalankan kewajiban suami-istri. Selain itu, nusyuz juga dapat mencakup perlakuan yang merendahkan martabat suami atau melanggar hak-haknya, seperti penolakan memberikan nafkah atau tidak menjaga rumah tangga dengan baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun