Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp12.000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium.Â
KEMBALI KE ARTIKEL