Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum jelas diamanatkan dalam Konstitusi kita pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sudah waktunya Masyarakat sadar akan Hak Konstitusional mereka dan melindungi kembali kekuatan aspirasi dan kesadaran atas apa yang dilakukan oleh Wakil Rakyatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL