Terkadang, diperdebatkan apakah ilmu politik dapat dianggap sebagai ilmu pengetahuan (science) dan apakah memenuhi syarat sebagai ilmu pengetahuan. Pertanyaan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: Apa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan? Karakteristik utama ilmu pengetahuan adalah kemampuannya menguji hipotesis melalui eksperimen yang dapat dilakukan dalam bykondisi terkontrol, seperti di laboratorium. Ilmu-ilmu eksakta dapat menemukan hukum-hukum yang kebenarannya dapat diuji berdasarkan eksperimen-eksperimen ini. Jika definisi ini digunakan sebagai standar, maka ilmu politik dan ilmu sosial lainnya belum memenuhi syarat karena hingga kini belum ditemukan hukum-hukum ilmiah serupa. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa yang diteliti adalah manusia, yang merupakan makhluk kreatif dan kompleks, dengan perilaku yang tidak selalu rasional dan logis, sehingga sulit untuk membuat perhitungan serta proyeksi masa depan dalam kondisi terkontrol.
Pada awalnya, para sarjana ilmu sosial cenderung merumuskan definisi yang lebih umum, seperti yang terlihat pada pertemuan para sarjana ilmu politik di Paris pada tahun 1948. Mereka menyatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai subjek tertentu. Jika definisi ini digunakan, maka ilmu politik dapat dianggap sebagai ilmu pengetahuan.
KEMBALI KE ARTIKEL