Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mempertanyakan "Indepedensi" MK Terkait dengan Pemberian Bintang Mahaputera Kepada 6 Hakim MK

13 November 2020   14:01 Diperbarui: 17 November 2020   17:50 86 1
Pemberian Penghargaan Bintang Mahaputera kepada 6 orang hakim MK, tentunya mengagetkan beberapa pihak, terutama kalangan buruh yang hingga detik ini memperjuangkan gugatan soal UU Ciptakerja. Pasalnya, tertanggal 6 November lalu Presiden Jokowi memberikan penghargaan kepada para hakim tersebut yang tentu saja menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah betul MK akan 'netral' dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai suatu lembaga hukum tanpa adanya intervensi yang dilakukan oleh negara terkait dengan gugatan tersebut?. Terlebih MK tengah dihadapkan pada judicial review atau pengujian undang-undang yang dianggap kontroversial seperti UU Ciptakerja dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berdasarkan kutipan dari artikel kompas.com dengan judul Bintang Mahaputera Hakim MK, Kekhawatiran akan Independensi dalam Pengujian UU Kontroversial, Pada artikel tersebut disebutkan bahwa Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Asep Warlan pemberian penghargaan tersebut kemungkinan bisa saja sarat akan bermuatan politis atau balas budi. Hal tersebut sebagai contoh beberapa tokoh yang mendapatkan penghargaan tersebut diantaranya Puan Maharani yang mengesahkan UU Ciptakerja, Airlangga yang merumuskan, sedangkan Luhut yang menginisiasi terbentuknya UU tersebut sehingga jelas maksud dan tujuan presiden ketika memberikan pengharagaan tersebut. Meskipun secara keseluruhan dari tokoh yang mendapatkan penghargaan tersebut karena memang betul-betul mendapatkan penghargaan tersebut karena jasa dan perjuangan. Sehingga wajar saja jika buruh curiga dan akan menganggap usaha para buruh dalam 'menggagalkan uu tersebut sia-sia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun