Res Judicata Pro Veritate Habetur (putusan hakim harus dianggap benar) adalah Adagium Hukum yang selama ini menjadi pegangan bagi para pemerhati hukum. Tapi melihat Putusan Nomer 757/Pdt.G/2022/PN JKT.Pst, membuat kondisi tatanan hukum di Indonesia berada dalam Persimpangan.
KEMBALI KE ARTIKEL