Terhitung sejak tanggal 1 april, pemerintah secara sah menaikan harga bahan bakar jenis pertamax (BBM Non Subsidi Gasoline RON 92) menjadi menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5%). Kenaikan tersebut bukan tanpa dasar, pemerintah telah melakukan berbagai simulasi untuk menghadapi perubahan harga pasar minyak dunia sehingga negara tidak mengalami krisis.
KEMBALI KE ARTIKEL