Menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Laut dapat didefinisikan sebagai ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL