Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ayo Tanda Tangani Petisi UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

28 Desember 2013   20:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:24 125 0
http://www.change.org/id/petisi/dpr-dan-presiden-republik-indonesia-wujudkan-undang-undang-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-dan-sektor-publik-cegah-korupsi-sistematis-segera?share_id=xujqrzewDX&utm_campaign=share_button_mobile&utm_medium=facebook&utm_source=share_petition


Saatnya Para Pihak Pengadaan Barang/Jasa baik dari sisi Pemerintah maupun Penyedia untuk berbuat dan mendorong kesetaraan hukum Pengadaan Barang/Jasa diantara himpitan Hukum Administratif Keuangan Negara, Hukum Penindakan Korupsi dan Hukum lainnya.


Lemahnya posisi hukum menempatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada posisi yang teramat menggiurkan untuk dieksploitasi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.



  1. Kepentingan Politik menempatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Sumber Dana pencapaian tujuan politik dan kekuasaan.


  2. Kepentingan Prestasi Penegakan Hukum menempatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Indikator Pencapaian Kinerja Utama Penegakan Hukum sehingga jangan harapkan Kasus Pidana Pengadaan Barang/Jasa berkurang sampai kapanpun.


  3. Kepentingan Persaingan Usaha menempatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai obyek praktik pelanggaran persaingan usaha yang sehat.


  4. Kepentingan prestasi administratif keuangan pemerintah menempatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai target pencapaian Indikator Kinerja Utama Administratif Keuangan sehingga Status WTP tidak berpengaruh terhadap menurunnya Perilaku Koruptif dalam Pengadaan Barang/Jasa.


  5. Kepentingan Bisnis Media menempatkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai trigger utama dalam upaya meningkatkan rating media, pendapatan iklan, pendongkrak oplah sehingga sampai kapanpun tidak akan ada prestasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan diekspos.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun