Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan 4 Madzhab mengenai Umroh Berkali-kali

26 Mei 2024   06:30 Diperbarui: 26 Mei 2024   09:15 112 1
Dalam agama Islam kan ada 4 madzhab nya, otomatis setiap para ulama berpendapat mengenai suatu permasalahan pasti jawabannya berbeda beda, apalagi mengenai ilmu fiqih. Pasti banyak sekali para ulama yang ikhtikaf dalam menentukan hukum atau lain sebagainya. Nah, sama dengan permasalahan fiqih tentang hukum umroh berkali kali. Sebelum, membahas lebih lanjut mengenai permasalahan diatas. Disini para ulama mengemukakan terlebih dahulu pendapat hukum dari umroh itu tersebut. Ternyata hukum umroh pun sangat ikhtilaf pendapatnya dari beberapa madzhab. Seperti pendapat yang dikemukakan oleh madzhab Maliki dan juga ualama mayoritas dari kalangan imam hanafi ini menyebutkan bahwa hukum dari umroh ialah sunnah mua'kkadah sekali seumur hidup. Nah, ikhtilaf dengan pendapat dari kalangan imam hanfi, menyatakan bahwa hukum dari umroh tersebut adalah wajib satu kali seumur hidup. Keterangan ini ada dalam kitab Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Kuwait, Al-Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, cetakan ke-1, Mesir, Darus Shafwah, juz XXX, halaman 315).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun