Jauh sebelum adanya hukum tertulis (undang-undang) seperti sekarang ini, manusia khususnya masyarakat Indonesia menggunakan hukum adat sebagai suatu instrument yang bersifat mengatur guna melindungi kepentingan hak setiap warganya. Hal ini tidak lepas dengan anggapan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup (Living Law) dikonsepsikan sebagai suatu system hukum yang berasal dari kebiasaan masyarakat dimasa lalu, dianggap adil atau patut, dan telah mendapat legitimasi dari setiap warga yang meyakininya sehingga hukum tersebut tetap hidup mengikuti perkembangan zaman.
KEMBALI KE ARTIKEL