Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ramadan

Hukuman bagi Orang yang Meninggalkan Shaum dengan Sengaja

18 Maret 2024   08:17 Diperbarui: 18 Maret 2024   08:18 286 2
Berdasarkan firman Allah dalam Al Qur'an pada Surat Al Baqoroh ayat 183, maka kewajiban shaum Ramadhan wajib dilaksanakan dengan iman dan keikhlasan karena Allah swt. Terkecuali mereka yang berhalangan secara syariah Islam boleh meninggalkan ibadah shaum Ramadhan yaitu sakit, musafir, orang tua lansia, wanita sedang haid dan nifas, wanita sedang menyusui, gila, belum dewasa, dan kafir.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun