Mulai tanggal 11 februari 2024 sampai tanggal 13 februari 2024 merupakan masa tenang dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 februari 2024. Tentunya kegiatan yang berkaitan dengan kampanye, pemasangan atribut atau  pengerahan massa tidak boleh dilakukan, tentunya bila melanggar akan mendapatkan sangsi dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu pada tahun 2024 ini agar dapat mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan sebaik baiknyaÂ
KEMBALI KE ARTIKEL