Sejak tanggal 1 januari 2024, pemerintah mulai memperlakukan syarat mendapatkan gas LPG 3 kg kepada masyarakat di seluruh agen dan pangkalan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan diberlakukannya pembelian gas 3 kg harus menggunakan KTP, agar tepat sasaran untuk masyarakat miskin.
KEMBALI KE ARTIKEL