Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Akankah Penyaluran Gas LPG 3kg Subsidi Tepat Sasaran dengan Menggunakan KTP

11 Januari 2024   08:30 Diperbarui: 11 Januari 2024   09:17 126 1
Sejak tanggal 1 januari 2024, pemerintah mulai memperlakukan syarat mendapatkan gas LPG 3 kg kepada masyarakat di seluruh agen dan pangkalan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan diberlakukannya pembelian gas 3 kg harus menggunakan KTP, agar tepat sasaran untuk masyarakat miskin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun