Membaca pemberitaan beberapa media massa terbitan Medan Senin 25 Januari 2016 tentang laporan saudara Timbul Simanungkalit anggota DPRD Kota Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang indikasi korupsi pajak Reklame tahun 2014 yang dilakukan oleh Kadis Pendapatan Kota Padangsidimpuan. Ada hal yang mengelitik dan tanda tanya besar bagi saya dan tentu juga bagi masyarakat kota Padangsidimpuan tentang laporan tersebut. Apakah laporan tersebut memang tulus sebagai upaya pemberantasan korupsi atau ada maksud lain dari laporan tersebut. mengapa saya mengemukakan hal tersebut dengan beberapa argumentasi antara lain :
KEMBALI KE ARTIKEL