Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 (Undang-undang Energi) adalah merupakan induk sekaligus muara dari kebijakan energi di Indonesia. Undang-undang ini mencakup pengakuan dan pengaturan normatif terhadap energi sebagai sarana untuk peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL