Betapa tidak, setelah 11 tahun lamanya menghilang dan menjadi buronan Kejaksaan Agung, tiba-tiba saja beragam media massa nasional hampir "serempak" mewartakan, bahwa pria kelahiran tahun 1951 ini sempat muncul di tanah air, dengan tujuan untuk mengurusi kasusnya dengan cara mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
KEMBALI KE ARTIKEL