Sebagaimana diketahui, sekira bulan Mei 2019 lalu, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan atau menetapkan kemenangan pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2019 - 2024. Rachmati dan kawan-kawan mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2019.
Rupanya, bagi Persauadaraan Alumni (PA) 212, dikabulkannya gugatan Racmawati dan kawan-kawan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut seolah menemukan sebuah kunci kotak pandora, kemudian membuka jalan mereka untuk semakin kuat menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi.
Ya, pasca kemenangan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Sukarno (YPS) tersebut, PA 212 langsung mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna segera melengserkan Presiden Jokowi dan KH. Ma'ruf Amin sebagai wakilnya.
Seperti dikutip PojokSatu.id, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin menyebut, pihaknya akan terus mengawal sampai MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL