Setelah sebelumnya di penghujung masa jabatan DPR periode 2014-2019 sukses dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) nomor 30 tahun 2002 menjadi UU KPK nomor 17 tahun 2019. Dalam beberapa waktu belakangan seperti ingin mengulang kisah suksesnya dengan terus coba menggolkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Seperti ramai disampaikan para pewarta, inisiatip RUU HIP ini datang dari lembaga perwakilan rakyat yang duduk di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Memang tidak seluruhnya. Masih ada anggota partai lain, yakni PKS dan Demokrat yang tidak setuju dengan rencana tersebut.
Di luar itu, seluruhnya satu suara dan siap mengambil ancang-ancang untuk menggolkan RUU HIP menjadi Undang-Undang. Ya, tentu saja jika hanya dua partai saja yang tidak setuju, bukan halangan besar bagi partai lainnya. Sekalipun diputuskan lewat voting, hampir dipastikan mereka bakal unggul.
Namun, belum juga niat tersebut terwujud, seolah ada yang mengkomando, umat islam di tanah air serentak bersatu menolak. Ujungnya, beberapa partai yang sudah sepakatpun satu per satu putar haluan dan mundur teratur. Mereka tidak ingin di cap sebagai partai yang tidak aspiratif.
Di saat partai lain sudah secepat kilat berbalik arah, PDIP justru lambat berkelit. Partai berlambang banteng gemuk moncong putih itu tertinggal di tengah lapang dengan hamparan luas. Celingak-celinguk sendirian dan menjadi sasaran empuk dari segala tuduhan.
PDIP Digembosi
Saat PDIP yang merupakan refrestansi partai nasionalis setelah "dikhianati" oleh kolega lainnya terpaksa harus kembali berhadapan dengan kelompok islamis sendirian.
Hal ini menjadi sasaran empuk kelompok islamis. Isu komunis pun tak pelak dijadikan "bahan bakar"-nya untuk menyerang partai yang dinahkodai oleh Megawati Soekarno Putri tersebut.