Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Nada Berbeda Pimpinan KPK Menyikapi Putusan Kasasi SAT

21 Juli 2019   15:49 Diperbarui: 21 Juli 2019   15:56 68 0
Meski sempat "ngomel" menerima putusan pembebasan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA).

SAT dibebaskan dari tahanan. Ia menghirup udara bebas, setelah sebelumnya dihukum 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, bahkan diperberat menjadi 15 tahun pada tingkat banding.

KPK tidak bisa berbuat lain kecuali membebaskan SAT dari tahanan. Bagaimanapun kesalnya, KPK harus menghormati putusan lembaga peradilan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai aturan yang berlaku, KPK tidak bisa melakukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus SAT tersebut.

Bagi KPK, keputusan MA memang sangat menyakitkan karena selama ini tidak ada terdakwa yang bisa bebas dari jerat hukum, kecuali mereka yang memenangkan gugatan pra-peradilan. Sampai di situ jiwa besar KPK terlihat jelas.

Namun publik melihat KPK seolah menyimpan "dendam" untuk melanjutkan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004. Bukan SAT sebagai targetnya, melainkan orang lain yang dinilai "bersama-sama" SAT menyebabkan kerugian negara.

Dalam keputusan majelis hakim Tipikor atas SAT, hanya disebut "bersama-sama" tanpa menyebutkan siapa mereka. "Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun pidana denda Rp 700 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," ucap hakim ketua Yanto saat membacakan putusan, Senin (24/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun