Aneh sekali menyaksikan "pertarungan bebas" Â antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Â dan para pengacara Sjamsul Nursalim beberapa waktu belakangan ini. KPK bersikeras untuk menetapkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut sebagai tersangka, sedangkan para pengacaranya menegaskan klien mereka sudah memenuhi kewajibannya.
KEMBALI KE ARTIKEL