Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perusahaan Berbadan Hukum

14 Desember 2021   13:40 Diperbarui: 14 Desember 2021   13:46 1812 3
Perseroan terbatas adalah sebuah badan usaha yang besar modal perseorangan tersebut tercantum di dalam anggaran yang sudah ditetapkan baik itu Anggaran awal maupun anggaran dasar. Yang mana sumber kekayaan perusahaan tersebut dibagi dan terpisah meliputi kekayaan pribadi yang yang dimiliki dari perusahaan sehingga sumber harta kekayaan tersebut berasal dari hartanya sendiri. Lain halnya setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham di beberapa perusahaan yang menjadi bukti sah maupun legal dari hak atas kepemilikan perusahaan.  Ciri-ciri dari perseroan terbatas adalah berdirinya sebuah PT untuk mencari keuntungan, memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi, modal yang bersumber dari saham baik itu obligasi maupun saham yang dijual dari kekayaan pribadi, tidak adanya campur tangan dari negara baik itu fasilitas maupun sarana penunjang lainnya. Berikut ini adalah jenis-jenis perseroan terbatas antara lain: Perseroan Terbatas terbuka seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Persero Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk. Lalu PT tertutup seperti jenis pt ini ini bisa dilakukan dari kalangan keluarga kerabat yang jual beli sahamnya untuk masyarakat luas. Berikutnya PT kosong, PT domestik, PT perseorangan, dan PT asing. Tidak hanya itu modal perseroan terbatas terbagi menjadi 3 yaitu modal dasar modal yang ditempatkan dan modal yang disetorkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun