1. Menuntut resturiksasi atau reformasi dalam kepengurusan PSSI sesegera mungkin; 2. Menolak politisasi sepakbola nasional dengan tidak mendudukkan kader partai dalam posisi puncak dan strategis; 3. PSSI hanya dikelola oleh orang-orang independen dan profesional dalam bidangnya; 4. Mengembalikan fungsi APBD yang sesuai dengan Pasal 155 PP nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Mendagri no 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Permendagri no. 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan keuangan Daerah; serta Surat Mendagri no .903/187/SJ yang berisi pelarangan penggunaan dana APBD secara rutin bagi klub sepakbola; 5. Menuntut diadakannya audit kelembagaan PSSI secara transparan, bersih dan independen; 6. PSSI harus memberikan izin pada setiap usaha kompetisi profesional yang ingin memajukan persepakbolaan Indonesia; 7. Menolak calon ketua umum PSSI yang mempunyai perkara hukum; 8. Menuntut keamanan, kenyamanan dan fasilitas yang layak bagi penonton. yang mau gabung join :
http://www.facebook.com/pages/Aliansi-Suporter-Indonesia-ASI/154038864645252
KEMBALI KE ARTIKEL