Penyuluh agama merupakan agen perubahan yang tugasnya membimbing umat, tugas pokok Penyuluh Agama sesuai Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pengawasan Aparatur Negara Nomor 54/Kep/MK.WASPAN/9/1999 adalah mclakukan dan mcngembangkan kegiatan bimbingan atau Penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
KEMBALI KE ARTIKEL