Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia untuk pertama kalinya mengkonfirmasi kasus positif COVID-19. Pemerintah mengkonfirmasi 2 kasus pertama  yang menimpa seorang ibu (64) dan putrinya (31) di Jawa Barat. Keduanya terinfeksi COVID-19 dari seorang warga negara Jepang yang sempat datang ke Indonesia (detiknews, 2022).  Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 10 Maret 2020, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Adhanom Ghebreyesus mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang berisikan permintaan agar Presiden mendeklarasikan darurat nasional. Kemudian melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebagai bencana nasional non alam. Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut berbagai langkah strategis dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Pada bidang pendidikan, melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 oleh Mendikbud untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia sekolah ditutup dan beralih pada pembelajaran daring atau jarak jauh (CNBC Indonesia, 2020). Penutupan sekolah menjadi satu diantara berbagai langkah strategis pemerintah yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 yang kian masif.
KEMBALI KE ARTIKEL