Mungkin sekarang sudah tidak asing dengan pinjaman online (pinjol), karena hampir seluruh masyarakat mengetahui tentang pinjaman online (pinjol), namun disini saya akan kupas sedikit demi sedikit tentang pinjaman online (pinjol) ya!
Pinjaman online (pinjol) yaitu layanan keuangan yang meminjamkan dana secara online kepada nasabah, pinjaman online (pinjol) dapat dilakukan melalui aplikasi smartphone atau situs web tanpa harus datang ke bank. Adapun cara kerja pinjaman online yaitu dengan menyelenggarakan peran sebagai perantara yang menjadi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Namun, banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa izin perlu diwaspadai. Sementara pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut pinjol legal.
Lalu, apa yang disebut dengan pinjaman online (pinjol) resmi?
pinjaman ini menggunakan layanan keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang artinya pinjaman ini terjamin keamanannya karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas keuangan.
Ciri-ciri pinjaman online (pinjol) resmi
beberapa ciri-ciri pinjaman online (pinjol) resmi yang harus diperhatikan dan dipahami dengan baik:
Memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online resmi tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
Proses pemberian pinjaman dilakukan dengan seleksi yang ketat.
Informasi terkait bunga dan biaya pinjaman tercantum jelas dalam perjanjian pinjaman.
Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center, sehingga tidak bisa meminjam di platform lain.
Memiliki layanan pengaduan yang mudah diakses untuk membantu menyelesaikan permasalahan peminjam.
Pengurus dan alamat kantor perusahaan pinjaman online resmi harus jelas dan dapat diverifikasi kebenarannya.
Penagih dari pinjaman online resmi wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pastikan lembaga pinjaman online (pinjol) yang nasabah pilih memenuhi semua ciri-ciri diatas supaya tidak terjadi korban penipuan!
Lantas, bagaimana dengan ciri-ciri pinjaman online (pinjol) yang ilegal, berikut ciri- ciri pinjaman online (pinjol) ilegal:
Tidak ada izin resmi untuk beroperasi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alamat kantor tidak jelas, bahkan mungkin merahasiakan identitas asli
Pemberian pinjaman sangat mudah, tanpa verifikasi, dan sejenisnya
Syarat dan ketentuan tidak jelas di awal, misalnya saja tidak ada informasi jelas mengenai besarnya bunga yang dibebankan, tidak menjelaskan biaya administrasi, dan juga tidak ada aturan main dalam memberlakukan denda keterlambatan.
Dapat mengakses seluruh data di ponsel, termasuk galeri dan kontak.
Melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, misalnya meneror, menelepon dengan sangat gencar, mengancam, melakukan pelecehan termasuk secara verbal, penyebaran data pribadi, dan sebagainya.
Tidak ada customer care atau layanan pengaduan yang jelas
Penawaran tidak resmi melalui sarana komunikasi tanpa izin melalui SMS ataupun WhatsApp
Tidak memiliki sertifikasi dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Meski pinjaman online (pinjol) ilegal sudah terkenal menyengsarakan banyak korban, nyatanya masih banyak masyarakat yang masih meminjam dana ke aplikasi tak resmi ini.
Padahal pemerintah sendiri sudah gercep dalam memberantasnya. Ibarat mati satu tumbuh seribu, daftar pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah di-blacklist terus melakukan regenerasi dengan nama perusahaan baru. Yang membuat miris adalah ketika banyak korban yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal menerima perlakuan tidak etis saat ditagih oleh pinjaman online  (pinjol) ilegal.
Teknik atau cara perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk menarik pelanggan  dengan memberikan berbagai macam promo yang sangat menarik bagi calon konsumennya, agar konsumen tergiur dan mendaftarkan siklus pinjaman online (pinjol). Pinjaman online (pinjol) ini solusi tercepat dan mudah untuk mengatasi masalah keuangan. Pendapatan calon konsumen yang rendah dimanfaatkan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal  penawaran proses pencairan yang cepat dan mudah dalam hitungan jam tanpa adanya syarat yang berbelit - belit. Sebagian besar syarat dalam melakukan pencairan pinjaman cukup mudah yaitu dengan hanya memberikan identitas diri dan foto selfie, tanpa harus melengkapi data diri secara lengkap dan detail. Sehingga hal tersebut memiliki konsekuensi perusahaan penyedia jasa pinjaman online tersebut membebankan biaya layanan dan suku bunga yang sangat besar di mana hal itu dapat memberatkan tagihan konsumen. Sedangkan bagi perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal di mana perusahaan tersebut sudah mendapat izin dan terdaftar resmi dari OJK, akan melakukan persetujuan dan pencairan dana secara lebih hati -- hati sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini didukung oleh pendapat dari Santi, Budiharto, & Saptono (2017) bahwa ada faktor yang membuat banyaknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yaitu dikarenakan tidak adanya tata aturan resmi yang berkaitan dengan besarnya suku bunga yang diberlakukan, tidak adanya aturan hukum resmi terhadap perusahaan tersebut, tidak adanya ketentuan dalam hal tindak pidana, tingkat kesulitan dalam melakukan pengawasannya, dan pengetahuan masyarakat yang masih kurang mengenai pinjaman online (pinjol) yang membuat tingginya minat masyarakat dan kemudahan dalam pengaksesan aplikasi pinjaman online.
Perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal biasanya berganti -- ganti nama, nama suku bunganya selalu terus bertambah. Tidak terhapusnya utang meskipun sudah melunasi hutangnya merupakan hal lain yang mengintai konsumen jika meminjam dari perusahaan ilegal (Salvasani & Kholil, 2020). Bunga dan biaya denda yang tinggi oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) merupakan adanya faktor pengetahuan masyarakat yang kurangnya dalam memahami isi tertulis yang ada pada aplikasi pinjaman online (pinjol). Sehingga, pada saat melakukan proses pengajuan pinjam meminjam, masyarakat sebagai korban/ nasabah yang sering tidak teliti dalam membaca ketentuan isi atau perjanjiannya.
Ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat terjerat suku bunga dan biaya denda yang begitu tinggi. Suku bunga yang ditentukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal rata- rata memiliki presentasi yang lebih dari 40% dari hutang pinjaman inti, ditambah dengan biaya denda rata -- rata sebanyak Rp 50.000 per hari (Budiyanti, 2019).
contohnya kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Polisi menjelaskan AAB (23) membunuh MNZ (19) yang merupakan mahasiswa UI untuk melunasi hutang di pinjaman online (pinjol) setelah boncos bermain kripto di kosan korban di Depok pada Rabu (2/8/2023).
AAB disebut menikam MNZ berulang kali pada bagian dada dan leher saat hendak pulang. AAB kemudian menyimpan mayat MNZ di dalam plastik kemudian disembunyikan di kolong tempat tidur.
Akibat perbuatannya, AAB dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan hukuman terberat hukuman mati.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan investasi kripto AAB rugi hingga Rp 80 juta. Setelah itu pelaku mencari uang ke pinjol hingga akhirnya berurusan dengan MNZ.
AAB mengaku tidak memiliki dendam pribadi dengan MNZ. Ia melakukan hal tersebut dengan alasan sudah putus asa.
Contoh korban ini mungkin hanyalah segelintir yang beruntung kasusnya bisa berakhir dan viral di media. Sisanya masih banyak yang tidak terekspos. Kita sudah banyak membaca berita para korban pinjol yang mengalami stres, depresi, bahkan memutuskan untuk bunuh diri karena terjebak pinjol ilegal yang tidak ada ujungnya.
Saat memutuskan untuk pinjam online (pinjol), maka Anda harus siap dengan segala risikonya. Terlebih jika Anda meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal, maka Anda harus waspada dengan pinjaman online yang tidak sesuai aturan.
Namun, mereka seperti tidak peduli. Jika aplikasi mereka diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di lain hari muncul lagi aplikasi lain yang sejenis. Ya, mengatasi pinjol ilegal ini ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
Isu penagihan pinjaman online (pinjol) sudah menjadi sorotan beberapa tahun belakangan ini. Cara-caranya sungguh tidak 'manusiawi' dan mengakibatkan penerima pinjaman mengalami stres dan ketakutan. Bahkan, sampai berakibat fatal karena depresi yang berkepanjangan. Ini sangat mengerikan!
Sekali saja nasabah terlambat membayar tagihan, maka siap-siap menerima ancaman juga teror yang kasar dari penagihan pinjaman online (pinjol) tersebut.
Dampak yang sering muncul dalam kasus peminjaman online (pinjol) ini kebanyakan adalah saat jatuh tempo jangka waktu yang diberikan, nasabah tidak dapat membayar tagihannya, sehingga penagihan akan diambil alih terhadap pihak ketiga yakni debt collector. Debt collector biasanya melakukan proses penagihan dengan datang langsung ke alamat rumah/ kantor konsumennya sesuai dengan data yang diberikan saat melakukan pendaftaran, dengan tujuan agar konsumen melunasi tagihannya. Jadi, debt collector mendapatkan akses data pribadi konsumen yang ada pada ponsel sesuai IMEI yang didaftarkan. Data yang dapat diakses berupa data sosial media, foto pribadi di galeri, data akun aplikasi belanja online, aplikasi transportasi, bahkan data pada email. Lebih parahnya konsumen akan mengalami teror yang kurang wajar ditelpon terus menerus tanpa kenal waktu dalam sehari bisa lebih dari lima kali. Ini membuat nasabah jadi takut dan stres. Padahal dalam aturan jelas-jelas disebutkan, bahwa pihak agen penagih hanya boleh melakukan panggilan telepon maksimal 3 kali panggilan terjawab setiap hari, itu pun hanya di jam kerja, kecuali atas persetujuan pihak yang ditagih. baik melalui telepon maupun SMS, cara lain yang sering juga dilakukan adalah dengan cara menyebar foto peminjam dana yang bersifat pribadi dalam ponselnya. Dan foto-foto tersebut pun disebar di WhatsApp grup yang dibuat oleh agen penagihan, ini termasuk pelecehan seksual  membuat nasabah resah dengan menyebarluaskan data pribadi beserta foto pada orang yang ada dilingkup daftar kontak. Sangat mengerikan, bukan?
Ada juga kasus dimana orang lain yang meminjam tapi kita kena imbasnya, Seluruh kontak penerima pinjaman akan dihubungi, mulai dari keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan tempat bekerja yang nomornya tersimpan di kontak smartphone. Biasanya penagihan yang menghubungi kontak dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat.
Dan yang mengerikan, ada loh pinjaman online (pinjol) ilegal yang melibatkan pimpinan tempat kerja sehingga penerima pinjaman ini dipecat dari pekerjaan.
Teror-teror yang berlangsung pun dilakukan dengan omongan yang kasar, caci maki sampai melibatkan keluarga dan orang-orang terdekat korban. Hal ini tentu saja membuat nasabah pinjaman online (pinjol) menjadi ketakutan dan stres.
Cara-cara penagihan pinjaman online di ini akan terus dilakukan tak peduli kondisi nasabah pinjaman online (pinjol) itu seperti apa. Maka, Anda harus lebih bijak lagi dalam memilih fintech lending untuk meminjam uang.
Maka, penting bagi masyarakat untuk mengenali resiko dan memastikan mereka menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) yang resmi dan sesuai kemampuan, edukasi literasi keuangan juga menjadi kunci untuk menghindari jebakan finansial dari pinjaman online (pinjol)
Lantas, bagaimana cara agar tidak terkecoh dengan pinjaman online (pinjol) apalagi sekarang semua ingin praktis cepat dan mudah? Kalian hanya perlu mengenali apabila ada pesan SMS, WhatsApp, pesan pribadi atau dari iklan di media sosial lainnya yang menawarkan pinjaman online (pinjol), disini anda mesti waspada. Sekali lagi, fintech lending resmi tidak diperkenankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghubungi calon nasabah melalui jalur pribadi. Segera blokir atau laporkan nomor pinjol ilegal tersebut kepada pihak yang berwenang.
Para penipu berkedok pinjol ilegal ini mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menampilkannya di aplikasi, poster atau banner promosi mereka. Jangan terkecoh ya. Anda harus tetap mengeceknya di situs  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih pasti.  Pastikan nama aplikasinya ada dalam daftar tersebut yang selalu di-update oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan lebih jauh perusahaan online yang akan dipilih memiliki alamat kantor dan pengurus dan jelas. Periksa juga rekam jejak digitalnya, apakah baik atau tidak. Hal ini bisa dicek di internet atau ulasan dari peminjam yang telah menggunakannya. Pastikan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang akan dipilih mempunyai syarat dan ketentuan yang jelas dan transparan. Beberapa kasus terjadi karena pinjaman online (pinjol) ilegal tidak memiliki syarat dan ketentuan yang jelas, termasuk mengenai bunga peminjaman dan denda. Inilah yang menyebabkan beberapa pinjaman online (pinjol) ilegal bisa melakukan pemerasan secara tidak langsung. Jangan izinkan pinjaman online saat meminta izin untuk mengakses kontak, foto, dan fitur lain di smartphone, kecuali kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi data. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Bila seseorang sering telat atau bahkan gagal membayar pinjaman online (pinjol), ini dapat dapat merusak skor kreditnya. Apabila kondisi ini terus berlanjut, maka dapat menghambat kemampuan mereka untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa depan.
Lalu, kalau sudah skor kredit buruk, maka orang tersebut dapat masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit dan perbankan. Ini berarti bahwa reputasi finansial Anda akan terganggu, dan Anda mungkin kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya di masa mendatang.
Maka dari itu, Anda perlu memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman baru. Skor kredit memberi informasi tentang cara mengelola keuangan dan memberikan gambaran tentang kesehatan keuangan. Selain itu, Anda bisa mengetahui peluang disetujui untuk pinjaman baru dan bisa mengatur strategi keuangan dengan lebih baik. Dengan memperbaiki skor kredit Anda dapat suku bunga lebih rendah dan pilihan produk keuangan lebih banyak, serta meningkatkan reputasi finansial.
Lalu, bagaimana kalau kami sudah terlanjur terjebak pinjaman online (pinjol)?
Langkah yang pertama adalah SWI menyarankan bagi masyarakat untuk segera melunasi pinjaman yang telah dipinjam
Kedua, laporkan penyelenggara atau pinjol ilegal tersebut kepada SWI dan Kepolisian,
Ketiga, apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda,
Keempat, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk bayar utang lama,
Kelima, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika, dapat melakukan blokir ke semua nomor kontak yang meneror.
Selain itu, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan terkait pinjol kepada layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Aplikasi yang bisa digunakan sebagai pinjaman online (pinjol) legal yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu :
Kredivo
Bunga: Mulai dari 2,6% per bulan
Limit Pinjaman: Rp 30-50 juta
Tenor: 3, 6, 12, 18, 24 bulan
Denda Keterlambatan: 6% per 30 hari
Syarat: WNI, usia 18-60 tahun, domisili Jabodetabek, penghasilan minimal Rp 3.000.000/bulan.
Akulaku
Bunga: Mulai dari 2,6% per bulan
Limit Pinjaman: Rp 15 juta
Tenor: 3-15 bulan
Denda Keterlambatan: 1% per hari
Syarat: Hanya perlu mengajukan KTP.
Kredit Pintar
Bunga: 1,70% - 6,12% per bulan
Limit Pinjaman: Rp 50 juta
Tenor: 3-12 bulan
Denda Keterlambatan: 0,3% per hari
Syarat: Hanya perlu mengajukan KTP.
AdaKami
Bunga: Maksimum 36% per tahun
Limit Pinjaman: Rp 3-80 juta
Tenor: 3, 6, dan 12 bulan
Denda Keterlambatan: 1,2% per hari
Syarat: Hanya perlu mengajukan KTP.
Indodana
Bunga: Mulai dari 3% per bulan
Limit Pinjaman: Rp 20 juta
Tenor: 3-12 bulan
Denda Keterlambatan: 0,25% per hari
Syarat: Hanya perlu mengajukan KTP.
Semua aplikasi ini menawarkan proses pengajuan yang mudah dan cepat tanpa jaminan, tersedia 24 jam.
Kehadiran pinjaman online (pinjol) resmi memang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dana. Namun, Anda juga bisa mendapatkan pinjaman dana dengan cara lain seperti berikut :
Cara paling umum untuk mendapatkan pinjaman dana adalah melalui bank. Berbagai jenis pinjaman tersedia, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, hingga Kredit Multiguna.
Pinjaman bank umumnya menawarkan bunga yang relatif rendah dan tenor yang panjang. Meminjam dana dari bank menjadi solusi tepat jika Anda memiliki kekhawatiran terkait lembaga pinjaman online resmi.
Kartu kredit tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran saja, tetapi juga bisa menjadi sumber dana pinjaman online resmi lainnya. Kartu kredit memiliki limit yang dapat ditarik atau digesek tunai. Setiap pinjaman dengan kartu kredit akan dikenakan bunga yang dihitung berdasarkan jumlah dan jangka waktu pinjaman, sehingga Anda perlu menggunakannya dengan bijak.
Peminjam dana dari teman atau keluarga bisa menjadi alternatif terakhir. Anda bahkan tidak perlu membayar bunga dan denda keterlambatan yang umumnya dibebankan oleh lembaga pinjaman online (pinjol) resmi.
Sebelum memutuskan cara mendapatkan pinjaman dana yang aman, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
Tapi menurut saya lebih baik cari yang aman saja karena kalau kita punya riwayat utang apalagi pinjaman online (pinjol) itu juga berpengaruh ke masa depan kita dimana kita nanti kita butuh meminjam ke bank akan sangat sulit dan malu juga apalagi berhutang hanya untuk berjudi, mabok, dan hal - hal negatif lainnya.
Hidup dengan keuangan yang sehat lebih baik daripada harus terjebak dalam utang yang sulit dilunasi. Pilih jalan yang bijak agar masa depan Anda tetap terjamin tanpa tekanan finansial yang berlebihan!