Setiap perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan serta pekerjaan yang setara dengan laki-laki. Pernyataan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Salah satu bentuk upaya kesetaraan adalah hak perempuan di dunia kerja. Namun, di tengah upaya mewujudkan kesetaraan ini, perempuan seringkali dihadapkan pada dilema antara karier dan keluarga, yang menciptakan beban tambahan. Meskipun semakin banyak perempuan yang memasuki dunia kerja, pengelompokan peran tradisional yang menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga masih mendominasi ekspektasi sosial.Â
KEMBALI KE ARTIKEL