Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ambisi IKN, Pembangunan Infrastruktur terhadap Kelestarian Ekologi dalam Mewujudkan Kota Inklusif dan Berkelanjutan (SDG 11)

14 November 2024   12:00 Diperbarui: 14 November 2024   19:39 125 3
Pemerintah telah mengambil tindakan strategis untuk memindahkan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Rencana ini pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019, dan diresmikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia. Tujuan pemindahan IKN adalah untuk mengurangi perbedaan pembangunan antara Jawa dan daerah lain, terutama Kalimantan. Dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di luar Jawa dan menciptakan keseimbangan pembangunan antar wilayah (Sugiarto, 2022). Kalimantan dipilih karena letaknya yang strategis di tengah Indonesia, yang memungkinkan akses yang lebih baik ke berbagai wilayah. Lokasinya juga sangat minim dari risiko bencana alam yang sering terjadi di Jakarta, seperti banjir dan gempa bumi (Mazda, 2022).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun