Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002, menjelaskan bahwa pengertian partai politik merupakan organisasi sukarela yang terdiri dari warga negara yang memiliki persamaan tujuan demi memperjuangkan kepentingan dalam proses pemilu. Berdirinya partai politik utamanya adalah sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Setiap partai politik memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, tergantung pada sistem negara. Buktinya adalah terdapat perebedaan karakteristik dan fungsi partai politik antara negara demokrasi dan negara otoriter. Di negara demokrasi, Gabriel A. Almond mengemukakan bahwa fungsi partai politik terdiri dari fungsi sosialisasi politik sebagai pembentuk kesadaran politik masyarakat, fungsi partisipasi politik sebagai sarana partisipasi masyarakat pada proses politik, contohnya adalah dalam pembuatan kebijakan juga pemilihan umum, fungsi rekrutmen politik sebagai sarana seleksi bagi yang ingin bergabung ke dalam perpolitikan, fungsi komunikasi politik sebagai sarana penyampaian informasi serta pengumpulan aspirasi masyarakat, dan fungsi pemadu kepentingan untuk menyatukan bermacam-macam kepentingan masyarakat, yang tentu saja berbeda-beda. Penyatuan ini demi ketercapaian tujuan.
KEMBALI KE ARTIKEL