Persoalan pasal-pasal krusial yang belum rampung dalam pembahasannya masih belanjut,karena masih banyak pasal yang sifatnya multitafsir dan rancu pengartian nya yang akhirnya menjadi kontroversial dengan benak dan pikiran yang penuh dengan pertanyaan dan tanggapan dari berbagai macam sisi pemikiran terhadap pasal-pasal yang ada di RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
KEMBALI KE ARTIKEL