Dari kedua system tersebut tentu memiliki perbedaan yang cukup signifikan, Bank Syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam yang diatur dalam MUI. Segala aktivitas yang dilakukan oleh Bank Syariah baik penghimpun dana maupun penyaluran dana menggunakan dasar prinsip syariah, yakni jual beli dan bagi hasil.
Sedangkan Bank Konvesional menjalankan kegiatan secara kovesional, mengacu pada kesepakatan nasional atau internasional dan berlandaskan hukum formil negara.
Kesimpulan diatas bahwa Bank Syariah dan Bank Konvesional memiliki perbedaan dalam prinsip yang terletak pada pelaksanaannya.
 https://management-feb.umy.ac.id/