pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi umat manusia karena dengan pendidikan manusia bisa menjadi insan yang terpendidik juga berpengetahuan, dalam undang-undang tentang pendidikan pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Maka dari itu semua orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tidak memandang dari status, agama, suku, ras, maupun golongan tertentu,Termasuk dengan anak berkebutuhan khusus.