Hukum ialah peraturan kepribadian wajib yang mengatur tingkahlaku manusia dalam masyarakat, dan pelanggaran peraturan ini mengambil tindakan, yaitu dikeluarkan oleh otoritas publik yang terakreditasi dengan undang-undang tertentu. UU adalah ordonansi yang menetapkan norma dan sanksi yang ditujukan untuk mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, dan mencegah kebingungan.
KEMBALI KE ARTIKEL