Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

PT. Freeport Indonesia Sebagai Subyek Hukum Internasional

18 Desember 2024   16:08 Diperbarui: 18 Desember 2024   16:18 40 0
Indonesia merupakan negara berkembang yang masih membutuhkan modal yang besar, teknologi yang canggih dan tenaga ahli dalam pengelolaan sumber daya alam baik itu dalam proses eksplorasi maupun eksplorasi dalam hal pertambangan mineral dan batubara. Sehingga keterlibatan negara lain atau perusahaan multinasional atau perusahaan transnasional menjadi keniscayaan. Perusahaan transnasional atau korporasi transnasional adalah korporasi yang melakukan kegiatan usahanya di dua negara atau lebih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun