Implementasi Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mencederai Demokrasi Indonesia, banyaknya penafsiran dan perbedaan penanganan membuat masyarakat gusar dan tidak mudah percaya dalam penegakan hukum. Padahal hukum UU ITE sendiri dibuat bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana yang berhubungan dengan pencemaran nama baik tetapi bukannya mendapat perlindungan malah banyak korban yang mendapatkan jerat penjara dengan banyak penyelewengan dalam menggunakan pasal membuat institusi peradilan memiliki citra negative.
KEMBALI KE ARTIKEL