Jagan, Kabupaten Sukoharjo (5/08/2023). Permasalahan limbah rumah tangga merupakan hal yang cukup diperhatikan oleh pemerintah. Pada tahun 2021, 42,23% dari total sampah nasional bersumber dari limbah rumah tangga sebanyak 21,88 juta ton sampah. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menghimbau masyarakat melalui Perbup Sukoharjo nomor 46 tahun 2022 pada pasal 7 mengenai pengurangan sampah yang dapat dilakukan dengan cara pembatasan timbunan sampah, pendaur ulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Salah satu upaya pembatasan timbunan sampah yaitu dengan membatasi penggunaan kantong kresek sekali pakai dalam transaksi jual beli dan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Pendauran ulang sampah skala rumah tangga dapat dilakukan dengan cara mendaur ulang sampah organik yang dapat diurai oleh proses alam melalui pengomposan dan mendaur ulang sampah anorganik menjadi produk kerajinan.
KEMBALI KE ARTIKEL