Pandemi di Indonesia telah berjalan sejak maret 2020, dimana sejak diumumkannya pasien pertama yang terinfeksi virus Covid-19, selama itu juga pandemi membuat banyak sektor terkena dampak dan merugi, baik di sektor kesehatan, Pariwisata dan tidak terkecuali di sektor ekonomi. Di sektor ekonomi pengaruh pandemi sangat lah besar dimana karena adanya pandemi membuat daya beli masyarakat berkurang dan dapat berakibat terjadi inflasi. Untuk mengatasi inflasi yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah kebijakan untuk menaikan tarif pajak. Kebijakan tersebut dirasa akan dapat membantu pemerintah dalam pemulihan perekonomian. Maka dari itu terbit wacana dan direalisasikan lah menjadi sebuah kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL